Di Hadapan Markas, Ketua Komisi II DPR-RI Sebut Pembentukan DOB saat Ini Tak Semudah Sebelumnya

Menanggapi pernyataan tersebut, Baim, selaku juru bicara Majelis Rakyat Sofifi justru berbeda pendapat dengan Ketua Komisi II DPR-RI. Menurutnya status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi bersifat absolut, sesuai UU No 46 Tahun 1999.

“Ibu Kota Sofifi berkedudukan di Sofifi adalah absolutely, sesuai UU No 46 Tahun 1999 sudah berkeputusan final, bahwa pasal 9 ayat 1 menjelaskan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, dan harus dilaksanakan pemerintah,” jelas Baim.

BACA JUGA  Polres Ternate Siagakan Ratusan Personel Siap Amankan Pilkada 2024

Di sisi lain, Gubernur Sherly Tjoanda mempertahankan pernyataan Rifqinizamy. Ia menegaskan bahwa sebagai Gubernur Maluku Utara, tugasnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat dan mencari anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Sofifi.

“Proses pemekaran membutuhkan tahapan yang matang. Kami akan terus berdiskusi dengan pemerintah pusat mengenai status Ibu Kota Sofifi sambil berupaya mendapatkan dukungan anggaran yang diperlukan,” ungkap Sherly. (RFJ/Red)

BACA JUGA  Cek Harga Sembako, Pasar Basanohi Sanana Disidak
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah