Menanggapi pernyataan tersebut, Baim, selaku juru bicara Majelis Rakyat Sofifi justru berbeda pendapat dengan Ketua Komisi II DPR-RI. Menurutnya status Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi bersifat absolut, sesuai UU No 46 Tahun 1999.
“Ibu Kota Sofifi berkedudukan di Sofifi adalah absolutely, sesuai UU No 46 Tahun 1999 sudah berkeputusan final, bahwa pasal 9 ayat 1 menjelaskan Ibu Kota Provinsi Maluku Utara berkedudukan di Sofifi, dan harus dilaksanakan pemerintah,” jelas Baim.
Di sisi lain, Gubernur Sherly Tjoanda mempertahankan pernyataan Rifqinizamy. Ia menegaskan bahwa sebagai Gubernur Maluku Utara, tugasnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Pusat dan mencari anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Sofifi.
“Proses pemekaran membutuhkan tahapan yang matang. Kami akan terus berdiskusi dengan pemerintah pusat mengenai status Ibu Kota Sofifi sambil berupaya mendapatkan dukungan anggaran yang diperlukan,” ungkap Sherly. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!