Sofifi, Maluku Utara – DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat paripurna pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2024/2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dihadiri oleh Wakil Gubernur, Senin (28/7/2025). Agendanya adalah Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud serta dihadiri oleh 37 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Insan Pers.
Dalam kesempatan ini, Muksin Amrin menyampaikan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan bahwa sembilan fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.
“Setelah melalui pembahasan sesuai tata tertib DPRD, dan dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kepala Perangkat Daerah, semua fraksi dapat menerima,” ujar Muksin Amrin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!