Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam pidatonya menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan puncak dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menjelaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi siklus tahunan dalam tata kelola pemerintahan yang sudah diaudit oleh BPK-RI.
“Dengan disetujuinya oleh DPRD, hal ini mencerminkan penerimaan dan pemahaman legislatif sebagai representasi masyarakat Maluku Utara terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah,” ungkap Wagub.
Di akhir pidatonya, Sarbin Sehe menanggapi catatan dari fraksi-fraksi dengan menegaskan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan yang efektif.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerja keras sehingga Ranperda ini dapat diterima menjadi Perda,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!