Dia menambahkan bahwa Kadis PUPR memastikan bahwa kedua aset ini akan diperbaiki dalam APBD Perubahan kali ini, meskipun data terkait hal tersebut belum siap untuk disampaikan oleh dinas. Rapat lanjutan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan direncanakan berlangsung pada hari Rabu (23/7) sore dengan Dinas PUPR.
“Kalaupun rehabilitasi PGM ini dimasukkan dalam perubahan APBD sesuai pagu yang ditetapkan, Komisi III meminta pertimbangan serius dari Pemerintah Kota,” tegas Syaiful.
Syaiful melanjutkan, tidak seharusnya setelah selesai direhab, PGM kembali mengalami kerusakan. Ia mengaku bingung mengenai arah pemanfaatan PGM yang sebelumnya direncanakan sebagai rumah sakit umum daerah, namun sekarang beralih untuk dijadikan pasar grosir.
“Kalau betul-betul mau dijadikan pasar grosir maka harus dipastikan bahwa investor itu sudah ada, sehingga ketika sudah selesai direhab itu sudah ada pemanfaatannya,” tegas Syaiful.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!