Labuha, Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Saruma (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus menjadi perbincangan publik. Hal ini terutama terkait dengan penetapan tersangka yang hingga kini belum juga diumumkan.
Melalui wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Ahmad Patoni, terungkap bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait perkembangan kasus ini.
Menurut Ahmad Patoni, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara telah menyatakan bahwa kerugian negara telah dipulihkan setelah debitur mengembalikan dana tersebut. “Yang jelas ketika kami ekspos mengenai dengan fakta-fakta kasus ini bahwasanya BPKP telah menyampaikan sudah adanya pemulihan keuangan negara sehingga sudah tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Ahmad Patoni via whatsApp, Rabu (23/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!