Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel ‘Ambigu’

Labuha, Maluku Utara – Kasus dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Saruma (BPRS) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus menjadi perbincangan publik. Hal ini terutama terkait dengan penetapan tersangka yang hingga kini belum juga diumumkan.

Melalui wawancara dengan Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Ahmad Patoni, terungkap bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terkait perkembangan kasus ini.

BACA JUGA  Di Masa PPKM, PSK di Ternate Akui Panen Pelanggan, Semalam Bisa Layani 4 Tamu

Menurut Ahmad Patoni, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara telah menyatakan bahwa kerugian negara telah dipulihkan setelah debitur mengembalikan dana tersebut. “Yang jelas ketika kami ekspos mengenai dengan fakta-fakta kasus ini bahwasanya BPKP telah menyampaikan sudah adanya pemulihan keuangan negara sehingga sudah tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Ahmad Patoni via whatsApp, Rabu (23/7/2025).

BACA JUGA  Inspektorat Morotai Tancap Gas Telusuri Pengelolaan Anggaran di Era Suriani Antarani
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah