Pengembalian dana, menurutnya, dilakukan oleh pihak ketiga yang sebelumnya mengajukan pinjaman ke BPRS dan uang tersebut telah dikembalikan ke rekening bank BPRS Halsel. “Jadi pengembaliannya dilakukan pihak ketiga yang mengajukan pinjaman dan uang tersebut telah dikembalikan ke rekening bank BPRS Halsel,” tutup Ahmad.
Kasus BPRS ini mulai mencuat ke publik pada tahun 2023, di masa kepemimpinan bupati (Alm) Usman Sidik. Sejumlah nama besar disebut-sebut terlibat, termasuk komisaris utama BPRS, Ichwan Rahman. Kasus ini pernah ditangani oleh dua lembaga hukum, yaitu Polres Halsel dan Kejari Halsel, sebelum akhirnya dilanjutkan oleh Kejari Labuha. Sebanyak 39 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah direksi BPRS dan mantan kepala BPKD.
Awalnya, kasus ini diduga melibatkan kredit macet yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp 15 miliar lebih, menurut audit BPKP Malut. Namun, seiring berjalannya penyidikan, Kejari menginformasikan bahwa sudah ada pengembalian kerugian negara sejumlah Rp 10,7 miliar. Pada Januari 2025, Kejari sempat berjanji ke publik untuk segera menetapkan tersangka setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) selesai, dengan alasan bahwa pengumuman tersebut dapat mengganggu jalannya pilkada.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!