Berkaitan dengan klasifikasi barang yang nanti dilakukan pendataan dan ganti rugi, menurutnya, ini dilakukan setelah pendataan kemudian diputuskan dalam rapat. “Untuk barang apa saja yang dapat dilakukan ganti rugi nanti kami lihat hasil pendataan baru kami putuskan melalui rapat,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Halsel Safri Talib mengatakan bahwa data BPBD menunjukan selain curah hujan tinggi, penyebab banjir salah satunya adalah proyek breakwater di muara sungai Inggoi yang menghambat aliran air menuju ke muara sungai.
“Aliran air jadi terhambat menuju muara sungai, ini salah satu penyebabnya,” ungkap Safri, Minggu (20/7/2025).
Sekedar informasi bencana yang menimpah lima desa di Bacan, pada Minggu, 21 Juni lalu akibat hujan deras menyebabkan terjadinya luapan Sungai Inggoi dan Kali Amasing. Dua ribu warga terdampak dari bencana ini (RAF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!