Nirwan juga menambahkan bahwa temuan terbanyak dalam laporan BPK tahun 2024 berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. “Rata-rata temuan ini melibatkan pihak ketiga, ada juga mantan pimpinan OPD, dan sebagian lainnya dari mantan anggota DPRD,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penagihan atas temuan-temuan tersebut saat ini sedang berjalan.
“Untuk temuan-temuan yang sudah melebihi batas waktu pengembalian, kami juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam penagihan. Sebab, selain tugas lainnya, KPKNL juga berwenang melakukan penagihan temuan,” pungkas Nirwan. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!