Namun, Jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah maka Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dirancang surplus senilai Rp 3.000.000.000
“Surplus anggaran sebesar 3.000.000.000, direncanakan sebagai penyertaan modal pada pos pengeluaran pembiayaan,” sebutnya.
Tauhid menyatakan, KUA–PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, merupakan pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Ternate Tahun 2026.
“Hal ini diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal yang efektif, dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.” Kata Tauhid
Ia melanjutkan, melalui dokumen KUA–PPAS ini, Pemerintah Kota Ternate berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dirancang, benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat, dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Kota Ternate. “Termasuk juga tiga wilayah terluar seperti Batang Dua, Pulau Hiri, dan Moti (BAHIM),” jelasnya.
Ia tekankan bahwa, Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, untuk seluruh jenis belanja, harus didasarkan pada prinsip efisiensi dan efektivitas dalam alokasi dana, serta berorientasi pada pendekatan money follow program.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!