Azis mengkhawatirkan, jangan karena akibat keterlambatan pengajuan dokumen lelang akhirnya daerah dirugikan karena DAK fisik mengalami gagal salur. Begitu juga dengan kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant, yang semestinya sudah harus dokumen lelangnya diajukan. Dengan begitu, proses pelelangan dapat segera dilaksanakan.
“Saran saya atas kondisi ini, Gubernur sudah seharusnya memanggil seluruh pimpinan OPD untuk dimintai keterangan apa alasan yang mendasari keterlambatan pengajuan dokumen lelang dari OPD ke BPJB? Dengan mengetahui alasan yang mendasarinya, maka Gubernur dapat merumuskan atau mengambil langkah yang harus dilakukan oleh OPD agar proses penyampaian dokumen lelang dapat segera dimasukkan. Dengan demikian proses pelelangan akan dapat dilaksanakan oleh BPJB dan realisasi anggaran dapat meningkat,” ujar Azis.
Kata dia, pertemuan ini penting dilakukan oleh Gubernur, karena salah satu faktor yang menjadi prime mover perekonomian suatu daerah itu adalah goverment expenditure (pengeluaran pemerintah). Artinya, jika proses pelelangan ini dilakukan, maka kegiatan pengusaha pada bidang jasa konstruksi akan berlangsung dan penggunaan resources atas kegiatan dimaksud akan memberikan dampak pada masyarakat. Selain itu, juga berimplikasi pada kondisi perekonomian daerah yang akan tumbuh secara berkualitas.
“Karena itu saran saya, Gubernur harus segera mengambil langkah untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan OPD agar realisasi anggaran baik untuk kegiatan yang di lelang maupun kegiatan prioritas lainnya segera dilaksanakan guna meningkatkan serapan anggaran yang relatif masih rendah hingga memasuki triwulan ke III ini,” pungkasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!