Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate mengungkapkan adanya dugaan praktik pungutan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate yang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Temuan ini terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Dinkes, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP-APBD) Tahun Anggaran 2024, di Kantor DPRD Ternate, Rabu (9/7/2025).
Anggota Banggar DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, menyampaikan bahwa pembahasan LPP-APBD tidak hanya untuk mencocokkan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Dalam rapat bersama Dinkes tadi, ada tiga poin penting yang menjadi sorotan kami. Pertama, kami menyoroti retribusi yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang menurut temuan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Ghifari kepada wartawan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!