Temuan Inspektorat Diabaikan, DPRD Sula Diminta Terbitkan Surat ‘Sakti’ Nonaktifkan Kades Kabau

Sanana, Maluku Utara – Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Pemuda Desa Kabau Pantai, Kecamatan Sulabesi Barat, serta perwakilan masyarakat Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Selasa (08/07/2025) di ruang rapat DPRD Sula.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Safrin Gailea, dan dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yaitu Amanah Upara, Masmina Ali Umacina, Yana Lek, Halik Teapon, dan Ramli Hasan.

BACA JUGA  Jalan Baringin-Salati Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemkab Taliabu

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan aliansi masyarakat Desa Kabau Pantai, Aziz Apal, menyampaikan bahwa kehadiran mereka dalam RDP adalah untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kabau Pantai Tahun Anggaran 2022 oleh Murid Umamit.

“Permasalahan kami adalah anggaran desa tahun 2022. Ada empat item kegiatan besar yang sama sekali tidak dilaksanakan dan beberapa item lainnya, padahal anggarannya sudah dicairkan. Kegiatan tersebut telah diaudit oleh Inspektorat, dan saya sendiri yang mendampingi Inspektorat,” ujar Aziz dalam RDP.

BACA JUGA  Kisruh Tapal Batas 2 Desa di Sula Belum Temui Titik Terang, Warga Diminta Menahan Diri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah