Dalam keterangannya, RT mengaku bahwa Bripda MAC telah menikah secara siri dengannya, namun tidak lagi memberikan nafkah sejak tiga bulan terakhir.
“Terakhir saya diberi uang sebesar satu juta rupiah, setelah itu sudah tidak ada lagi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan,” kata RT kepada Kabid Propam.
Ia berharap Polda Malut melalui Bidang Propam dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan menyelesaikannya lewat jalur hukum. “Saya percaya Kabid Propam bisa mengusut dan menyelesaikan masalah ini secara adil,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kombes Pol Indra Pramana menyatakan bahwa setiap aduan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menegaskan komitmen Propam dalam menjaga integritas institusi Polri. “Kami menanggapi setiap laporan dengan serius. Proses penanganan akan dilakukan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!