“Apa pun yang terjadi, kami akan berdiri bersama pemerintah daerah selama kebijakan yang diambil sesuai regulasi. Ini demi tertibnya tata kelola pemerintahan desa dan akuntabilitas penggunaan dana publik,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemda Morotai sebelumnya memberhentikan sementara 23 kepala desa karena dugaan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan dana desa. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, tiga dari mereka telah diaktifkan kembali setelah berhasil menyelesaikan persoalan administratif yang menjadi dasar pemberhentian.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pembenahan manajemen pemerintahan desa di Morotai, sekaligus mempertegas komitmen Pemda dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!