Fraksi PKS Dukung Pemkab Morotai ‘Bongkar Pasang’ Kades 

Menurutnya, keputusan pemerintah daerah untuk menonaktifkan 23 kepala desa didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, pengaktifan kembali tiga kepala desa belakangan ini juga merupakan langkah tepat karena mereka telah menyelesaikan kewajiban administratif yang menjadi penyebab pemberhentian sementara.

“Jika administrasi yang menjadi masalah sudah diselesaikan, tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan mereka ke posisi semula. Ini bentuk pembinaan, bukan hukuman permanen,” jelasnya.

BACA JUGA  Polisi Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Haltim

Ia menegaskan, dukungan Fraksi PKS terhadap kebijakan pemerintah daerah bukan tanpa dasar. Selama kebijakan tersebut berpegang pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka layak untuk didukung.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah