Menurutnya, keputusan pemerintah daerah untuk menonaktifkan 23 kepala desa didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Namun, pengaktifan kembali tiga kepala desa belakangan ini juga merupakan langkah tepat karena mereka telah menyelesaikan kewajiban administratif yang menjadi penyebab pemberhentian sementara.
“Jika administrasi yang menjadi masalah sudah diselesaikan, tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan mereka ke posisi semula. Ini bentuk pembinaan, bukan hukuman permanen,” jelasnya.
Ia menegaskan, dukungan Fraksi PKS terhadap kebijakan pemerintah daerah bukan tanpa dasar. Selama kebijakan tersebut berpegang pada aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, maka layak untuk didukung.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!