Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya menyerahkan FA (16), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Haltim pada Rabu (30/11/2022).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini oleh Penyidik Polres Haltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Haltim setelah setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
Plh. Kasubag Humas yang juga Kasat Binmas Polres Haltim, AKP Ibrahim Ode, menyampaikan bahwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang telah dilimpahkan ini menjerat tersangka FA (16). Korbannya yaitu TD (16), siswi salah satu SMP di Kabupaten Haltim. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari, awal tahun 2022.
“Pelaku ini tidak tamat SD. Pelaku terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban berinisial TD umur 16 tahun, siswi SMP di Halmahera Timur,” terang Ibrahim, Rabu (30/11/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas AKP Ibrahim Ode. (RH-2)