Polisi Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejari Haltim

- Editor

Rabu, 30 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh. Kasubag Humas yang juga Kasat Binmas Polres Haltim, AKP Ibrahim Ode

Plh. Kasubag Humas yang juga Kasat Binmas Polres Haltim, AKP Ibrahim Ode

Maba, Maluku Utara- Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya menyerahkan FA (16), tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Haltim pada Rabu (30/11/2022).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini oleh Penyidik Polres Haltim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Haltim setelah setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Plh. Kasubag Humas yang juga Kasat Binmas Polres Haltim, AKP Ibrahim Ode, menyampaikan bahwa kasus persetubuhan dan pencabulan yang telah dilimpahkan ini menjerat tersangka FA (16). Korbannya yaitu TD (16), siswi salah satu SMP di Kabupaten Haltim. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari, awal tahun 2022.

“Pelaku ini tidak tamat SD. Pelaku terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban berinisial TD umur 16 tahun, siswi SMP di Halmahera Timur,” terang Ibrahim, Rabu (30/11/2022).

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 81 Ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA  Cegah Narkoba, Ditresnarkoba Polda Malut Gelar Sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat

“Tersangka terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas AKP Ibrahim Ode. (RH-2)

Berita Terkait

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain
DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga
Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang
Harga Cabai Meroket, Pemkot Ternate Diminta Segera Intervensi Pasar
Tegas, Polda Malut tak Tolerir Aksi Premanisme Berkedok Ormas
Kepala DLH Halut : Penanganan Eceng Gondok di Danau Galela Butuh Kolaborasi Bersama
Berita ini 137 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:03 WIT

Ini Upaya Pemkot Ternate Jaga Stabilitas Pangan Jelang Idul Fitri

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:00 WIT

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:49 WIT

Kasus Pemukulan Wartawan, Polres Ternate Bakal Jerat Pelaku Lain

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:30 WIT

DPRD Ternate Minta Benahi Sistem Drainase Kawasan Pandara Kananga

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:51 WIT

Mancing di Rumpon Buang Jiwa, Seorang Nelayan Morotai Dikabarkan Hilang

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P. Soekidi

Headline

Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:00 WIT

error: Konten diproteksi !!