Asisten I Pulau Taliabu mengungkapkan bahwa Bupati Sashabila Mus telah memberikan peringatan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membantu pengusaha galian C dalam proses perizinan. Oleh karena itu, dalam waktu dua minggu kedepan, aktivitas galian C diizinkan untuk tujuan penimbunan jalan demi mendukung perbaikan sarana publik.
“Melalui rapat koordinasi ini, telah disepakati oleh Forkompinda, terutama DPRD yang dipimpin oleh ketua DPRD agar galian C kembali dibuka untuk pembangunan jalan. Selain itu, Bupati juga memberikan waktu kepada OPD untuk menyelesaikan izin secepatnya,” ungkap Maruf, Senin (30/6/2025).
Ketua DPRD Pulau Taliabu, Muh. Nuh Hasi, juga menyampaikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil oleh Bupati Taliabu, Sashabila Mus, dalam mencari solusi terkait perizinan galian C. Dia menegaskan bahwa kondisi infrastruktur jalan yang rusak di ibu kota dan akses menuju Pelabuhan Talo memerlukan perhatian serius dan mendesak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!