Fahri menjelaskan, langkah pengembalian ini merupakan bagian dari pendekatan pembinaan dan evaluasi yang ditempuh Pemda terhadap kepala desa yang bermasalah. Penonaktifan bersifat sementara dan bertujuan untuk memberikan ruang penyelesaian administrasi serta pembenahan secara internal. “Kami fokus pada pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Selama ada upaya penyelesaian dan tidak ada kendala hukum berat, maka mereka dapat diaktifkan kembali,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, sejumlah Kades yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi akan segera menerima surat keputusan pengaktifan kembali.
Diketahui sebelumnya, sebanyak 23 kepala desa di Kabupaten Pulau Morotai dinonaktifkan karena terindikasi menyalahgunakan dana desa, baik dalam bentuk ketidaktepatan penggunaan anggaran, pelaporan fiktif, hingga pelanggaran prosedural. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!