Kendala dalam pembentukan badan hukum KMP menjadi sorotan utama. Meskipun ada 52 notaris yang tersedia di Maluku Utara untuk mempercepat proses ini, terdapat tantangan terkait sebaran dan jangkauan mereka ke kabupaten lain.
“Sebaran notaris lebih banyak di Ternate dan Tidore, sementara kabupaten lain tidak memiliki jumlah notaris yang sebanding,” jelas Zaharia.
Menurut Wa Zaharia, meskipun 490 KMP telah berbadan hukum, proses penganggaran untuk KMP yang sudah terdaftar belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan pembentukan KMP di desa dan kelurahan lainnya. Untuk itu, Dinas Koperasi Malut masih berfokus pada pengawalan tahapan penyelesaian badan hukum KMP di seluruh wilayah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!