Gubernur juga menyampaikan bahwa skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov Maluku Utara pada akhir 2024 sempat mencapai 83,59 persen, melonjak signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya 39,95 persen. Namun berdasarkan data KPK per 10 Januari 2025, skor tersebut mengalami koreksi menjadi 73,59 persen akibat dampak perkara OTT, sehingga menempatkan Malut di peringkat 361 dari 546 pemda se-Indonesia.
Meskipun demikian, Pemprov tetap fokus melakukan pembenahan. Salah satunya melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara dalam percepatan legalisasi aset daerah. Dari 456 bidang tanah milik provinsi, tercatat 246 bidang (54 persen) belum bersertifikat, dengan nilai aset mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.
“Masalah aset bukan sekadar administrasi. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan tanggung jawab moral. Kami sedang melakukan digitalisasi, sertifikasi elektronik, dan pembuatan brankas digital agar aset negara aman secara hukum,” jelasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa tujuan akhir dari upaya perbaikan tata kelola bukan hanya untuk meningkatkan skor MCP, tetapi untuk memastikan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Publik Maluku Utara tahun 2024 yang mencapai 78,25 persen, angka yang terus diupayakan meningkat melalui reformasi birokrasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!