Haliyora.id, Maluku Utara – Perusahaan jasa pengiriman J&T Express merespon insiden penangkapan Oknum Transporter di Ternate, Maluku Utara pada 29 Mei 2025 lalu.
Melalui rilis yang diterima, pihak J&T Express menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden penangkapan seorang oknum transporter yang berstatus mitra pekerja berinisial M.T.S.N. di Ternate oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, terkait dugaan kepemilikan dan kontribusi pengedaran narkotika.
“Kami ingin menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum mitra transporter tersebut adalah tindakan pribadi yang melanggar hukum dan bertentangan sepenuhnya dengan nilai-nilai, kebijakan, serta standar operasional J&T Express,” tulis Febe, publik relation J&T Express, Kamis (5/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, perusahaan tidak mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkotika, oleh siapapun yang berafiliasi dengan J&T Express. Saat ini J&T Express telah melakukan pemutusan hubungan kemitraan kerja kepada oknum yang bersangkutan.
“J&T Express telah memberikan kerjasama penuh kepada pihak kepolisian dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung untuk menuntaskan kasus ini. Kami percaya pada proses hukum yang adil dan akan menghormati segala keputusan yang diambil oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Sehubungan dengan insiden ini, J&T Express akan melakukan beberapa langkah untuk menegaskan kembali komitmen perusahaan dalam menjaga integritas layanan serta kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Langkah yang akan kami lakukan yaitu menggelar konferensi pers bersama AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H. selaku Kapolres Ternate, untuk menyampaikan tanggapan resmi dari J&T Express dan menyatakan secara terbuka komitmen perusahaan dalam menindaklanjuti insiden ini secara transparan,”
Halaman : 1 2 Selanjutnya