Pendapatan Daerah ini terbagi atas Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Rincian Pendapatan Daerah ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah atau (PAD) yang ditetapkan sebesar Rp 861,703,806,000.00. Jumlah realisasi sampai dengan 17 Mei 2025 sebesar Rp 439.219.274159.39, atau 50,97 persen.
Berikut realisasi PAD berdasarkan empat komponen, terdiri dari :
Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Terpisahkan, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Berikutnya Pajak Daerah yang ditetapkan sebesar Rp 710,044,746,000.00, jumlah realisasi sampai dengan 17 Mei 2025 sebesar Rp 376,828,865,858.00, atau 53,07 persen. Pajak daerah juga dikelompokan menjadi 7 komponen terdiri dari :
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok Prov, yang ditetapkan sebesar Rp 161.880.006,00, terealisasi sebesar Rp 19.251.290.484.00, atau sebesar 25,28 persen.
- BBNKB Prov pagu APBD sebesar Rp 107.482,880.994,00, jumlah realisasi sebesar Rp 27.837.762,825.00, atau 25,90 persen.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pagu APBD sebesar Rp 299.272.184.000,00, terealisasi sebesar Rp 245.664.298.801,00, tau 82.09 persen.
- Pajak Air Permukaan yang ditetapkan sebesar Rp 114.910.210.000.00, terealisasi sebesar Rp 61,350,357,763.00, atau 53.39 persen.
- Pajak rokok yang ditetapkan sebesar Rp 110.717.591.000,00, terealisasi sebesar Rp 887.098.853,00, atau 19,77 persen.
- Pajak Alat Berat yang ditetapkan sebesar Rp. 1,500,000,000.00, jumlah realisasi sebesar Rp 116.662.224.00, atau 7,78 persen.
- Pajak Mineral Bukan Logam jumlah realisasi sebesar Rp 721.394.908,00 atau #DIV/0!. ***

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!