Dari jalannya pertemuan, lima poin penting kesepakatan disepakati, antara lain:
- PT TUB bersedia menyelesaikan ganti rugi sesuai keputusan tim ahli independen (Tim Apresial).
- PT TUB dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara akan segera melakukan evaluasi AMDAL dengan melibatkan pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dan masyarakat lingkar tambang.
- Gubernur Maluku Utara menunjuk tim ahli independen untuk menghitung nilai ganti rugi di wilayah Kabupaten Halmahera.
- Setelah pertemuan ini, tidak boleh ada lagi aksi pemalangan jalan selama proses investasi berlangsung.
- Dalam hal rekrutmen, PT TUB harus bersikap transparan dan proporsional, serta melibatkan sumber daya manusia dari masyarakat setempat sesuai kompetensi.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam mediasi ini, termasuk Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Kapolda Maluku Utara, dan PT TUB. “Mediasi hari ini bertujuan untuk mensejahterakan kepentingan masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.
Pertemuan diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan dan sesi foto bersama, menandakan harapan akan kerjasama yang baik antara investor dan masyarakat lokal demi kemajuan daerah. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!