Agus menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hewan yang terindikasi sakit, maka hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. “Hewan tersebut bisa dikembalikan kepada pemiliknya untuk mendapatkan perawatan, sesuai dengan jenis penyakitnya. Kami sangat berhati-hati karena ada penyakit hewan yang bisa menular ke manusia, seperti zoonosis,” tegasnya.
Jika terdapat kasus penyakit yang serius, hewan yang terinfeksi akan dimusnahkan atau disembelih, namun tidak secara langsung pada hari temuan. Proses tersebut harus melalui langkah-langkah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Regulasi ini sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan dan keamanan masyarakat,” pungkas Agus. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!