DP2KP Halsel Perketat Distribusi Hewan Qurban Jelang Idul Adha

Agus menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan hewan yang terindikasi sakit, maka hewan tersebut tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. “Hewan tersebut bisa dikembalikan kepada pemiliknya untuk mendapatkan perawatan, sesuai dengan jenis penyakitnya. Kami sangat berhati-hati karena ada penyakit hewan yang bisa menular ke manusia, seperti zoonosis,” tegasnya.

Jika terdapat kasus penyakit yang serius, hewan yang terinfeksi akan dimusnahkan atau disembelih, namun tidak secara langsung pada hari temuan. Proses tersebut harus melalui langkah-langkah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

BACA JUGA  Peringati HBA Ke 64 dan HUT IAD, Kejari Haltim Gelar Tabur Bunga

“Regulasi ini sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan dan keamanan masyarakat,” pungkas Agus. (RMI/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah