Begini Perkembangan Kasus Rudapaksa Siswi SMP di Halsel

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka diwajibkan untuk melapor dan belum ditahan.

“Ada prinsip keadilan di mana kami harus membuktikan terlebih dahulu sebelum melakukan kesalahan,” tambahnya.

Proses pengumpulan bukti ini diakui mengalami sedikit kendala, terutama karena melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) serta ahli psikologi. Hasil dari pemeriksaan ini juga memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

BACA JUGA  Bupati Haltim : Kami Butuh Dikritik
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah