Labuha, Maluku Utara – Polres Halmahera Selatan (Halsel) terus berupaya membuktikan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Bacan Timur Tengah. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu keterangan dari para ahli terkait kasus yang memprihatinkan ini.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapen, menjelaskan bahwa sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dari total enam belas orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menekankan pentingnya proses pembuktian yang teliti.
“Kami harus kejar pembuktian tersebut, karena yang di framing media itu 16 pelaku di waktu yang sama, padahal kejadian ini sudah berlangsung lama dengan waktu dan tahun yang berbeda-beda,” ujar Iptu Gian, Selasa (6/5/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya