Kapolda menekankan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penertiban yang telah dilakukan, agar masyarakat tidak hanya ditertibkan tetapi juga dilindungi melalui izin resmi.
Ia menjelaskan pentingnya peran pemerintah provinsi dan instansi terkait dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengurus izin penambangan rakyat.
“Ini adalah tugas provinsi dan kepala dinas untuk menjamin hal ini. Namun, bagi yang melanggar hukum tetap akan kami proses,” tegasnya,” tutupnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!