Wakil Gubernur juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak masyarakat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seraya tetap mendorong investasi pertambangan yang berkelanjutan.
“Ada dua hal, yang pertama, kita juga punya kepentingan terkait investasi agar dapat berjalan dengan baik. Kedua, masyarakat juga perlu mendapatkan perlindungan dengan baik sesuai amanat UU yang berlaku,” tutup Sarbin.
Diketahui, konflik ini dipicu oleh tindakan pihak PT. STS yang dinilai telah menyerobot tanah adat milik masyarakat tanpa izin. Dalam konteks tersebut, masyarakat setempat menuntut agar PT. STS segera membayar denda ganti rugi atas tanah yang telah dieksploitasi serta menghentikan aktivitasnya untuk sementara waktu. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!