Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, kembali memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan BB ini digelar di halaman Kantor Kejari Ternate pada Rabu (23/4/2025).
BB yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara, terdiri dari 14 perkara penyalahgunaan narkotika, 9 perkara ganja dan 5 perkara sabu serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Dedyng Wibiyanto Atabay, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen lembaganya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menunjukkan bahwa Kejari Ternate tidak main-main dalam memerangi peredaran narkotika,” kata Dedyng dalam sambutannya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya