Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Ia mengaku bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi kantor Pemda, khususnya bagian Pemerintaha Sekretariat Daerah yang menangani urusan pembayaran pembebasan lahan untuk meminta penjelasan. Namun, hingga kini belum ada keterangan yang jelas dari Pemda.

Abdurahim juga menyebutkan bahwa nilai pembebasan lahan yang disebutkan Pemda mencapai Rp 44.213.000. Namun, uang tersebut sama sekali tidak pernah diterima oleh pemilik lahan. “Awalnya kami dengar pembayaran untuk pembangunan jalan hanya sekitar Rp 12 juta. Tapi sekarang katanya nilainya lebih dari Rp 44 juta lebih. Anehnya, kami tidak tahu-menahu dan tidak menerima sepeser pun,” tegasnya.

BACA JUGA  Jadwal Pelaksanaan Festival Tanjung Waka Kembali Bergeser

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng, Bahri Sudirman, dan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Indra Ayu R. A Arsyad, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (RJ/Red2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah