Ia mengaku bahwa pihaknya telah berulang kali mendatangi kantor Pemda, khususnya bagian Pemerintaha Sekretariat Daerah yang menangani urusan pembayaran pembebasan lahan untuk meminta penjelasan. Namun, hingga kini belum ada keterangan yang jelas dari Pemda.
Abdurahim juga menyebutkan bahwa nilai pembebasan lahan yang disebutkan Pemda mencapai Rp 44.213.000. Namun, uang tersebut sama sekali tidak pernah diterima oleh pemilik lahan. “Awalnya kami dengar pembayaran untuk pembangunan jalan hanya sekitar Rp 12 juta. Tapi sekarang katanya nilainya lebih dari Rp 44 juta lebih. Anehnya, kami tidak tahu-menahu dan tidak menerima sepeser pun,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Halteng, Bahri Sudirman, dan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Indra Ayu R. A Arsyad, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!