Weda, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Wedana, Kecamatan Weda. Dugaan ini mencuat setelah salah satu pemilik lahan, Abdurahim, mengungkapkan bahwa tanah miliknya diklaim telah dibebaskan oleh Pemda tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurutnya, Pemda Halteng beralasan bahwa pembebasan lahan tersebut telah dilakukan sejak masa pemerintahan Bupati M. Al Yasin Ali. Namun, di era kepemimpinan Bupati Ikram Malan Sangaji, Pemda kembali mengklaim lahan yang sama dengan dasar bukti berupa kuitansi pembayaran saja tanpa didukung dokumen resmi lainnya.
“Pemda bilang lahan kami sudah dibebaskan, tapi kami sebagai pemilik tidak pernah tahu, apalagi menerima uangnya. Hanya ada kuitansi, tidak ada bukti pendukung lain,” kata Abdurahim saat ditemui wartawan, Selasa (22/04/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!