Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Weda, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga di Desa Wedana, Kecamatan Weda. Dugaan ini mencuat setelah salah satu pemilik lahan, Abdurahim, mengungkapkan bahwa tanah miliknya diklaim telah dibebaskan oleh Pemda tanpa sepengetahuan dirinya.

Menurutnya, Pemda Halteng beralasan bahwa pembebasan lahan tersebut telah dilakukan sejak masa pemerintahan Bupati M. Al Yasin Ali. Namun, di era kepemimpinan Bupati Ikram Malan Sangaji, Pemda kembali mengklaim lahan yang sama dengan dasar bukti berupa kuitansi pembayaran saja tanpa didukung dokumen resmi lainnya.

BACA JUGA  Galian C Ilegal Menjamur di Haltim, Dinas PTSP Tak Berkutik

“Pemda bilang lahan kami sudah dibebaskan, tapi kami sebagai pemilik tidak pernah tahu, apalagi menerima uangnya. Hanya ada kuitansi, tidak ada bukti pendukung lain,” kata Abdurahim saat ditemui wartawan, Selasa (22/04/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah