Keterlambatan ini bisa menciptakan citra buruk terhadap institusi hukum, khususnya ketika kasus-kasus korupsi melibatkan individu-individu penting di daerah.
Kasus pengadaan dua unit kapal Billfish ini berawal dari penyelenggaraan Widi International Fishing Tournament (WIFT) pada tahun 2017. Kontrak senilai Rp 5.906.208.000 (5,9 miliar) dimenangkan oleh CV. Mandiri Makmur, dan kapal-kapal tersebut seharusnya diserahkan kepada kelompok nelayan setelah acara selesai. Namun, hingga saat ini, penyerahan tersebut belum terlaksana.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Diharapkan, dengan peningkatan koordinasi antar institusi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang bagi masyarakat yang menuntut keadilan.
Kejati Maluku Utara memiliki tanggung jawab besar untuk membersihkan nama baik institusi melalui penegakan hukum yang efektif dan transparan. Masyarakat Maluku Utara menantikan hasil yang pasti dari penyidikan ini. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!