Kasus Korupsi Kapal Billfish Mandek, Kejati Malut Disoroti

Keterlambatan ini bisa menciptakan citra buruk terhadap institusi hukum, khususnya ketika kasus-kasus korupsi melibatkan individu-individu penting di daerah.

Kasus pengadaan dua unit kapal Billfish ini berawal dari penyelenggaraan Widi International Fishing Tournament (WIFT) pada tahun 2017. Kontrak senilai Rp 5.906.208.000 (5,9 miliar) dimenangkan oleh CV. Mandiri Makmur, dan kapal-kapal tersebut seharusnya diserahkan kepada kelompok nelayan setelah acara selesai. Namun, hingga saat ini, penyerahan tersebut belum terlaksana.

BACA JUGA  Utang Capai Rp 800 M, DPRD dan Pemprov Malut Putar Otak

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Diharapkan, dengan peningkatan koordinasi antar institusi, kasus ini dapat segera menemukan titik terang bagi masyarakat yang menuntut keadilan.

Kejati Maluku Utara memiliki tanggung jawab besar untuk membersihkan nama baik institusi melalui penegakan hukum yang efektif dan transparan. Masyarakat Maluku Utara menantikan hasil yang pasti dari penyidikan ini. (Riv/Red)

BACA JUGA  Atasi Krisis Fiskal, Pj Gubernur Maluku Utara Konsultasi ke Kemenkeu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah