Dia melanjutkan bahwa Kejati Maluku Utara seharusnya lebih transparan secara terbuka terhadap proses penyidikan ini. Masyarakat ingin tahu apakah kasus ini akan berakhir dengan penetapan tersangka atau malah dibubarkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Meski banyak pihak telah dipanggil untuk pemeriksaan, penyidik tampaknya masih terjebak di tahap awal penyidikan.
Mahri mengamati bahwa kendala dalam proses ini bukan berasal dari substansi kasus, melainkan lebih pada hal-hal teknis yang seharusnya tidak menjadi penghalang. Salah satu isu utama adalah belum adanya audit yang jelas perihal kerugian negara yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.
Terdapat dua kemungkinan yang menyebabkan keterlambatan ini, menurut Mahri. Pertama, penyidik mungkin belum menyiapkan data yang diperlukan atau gagal melakukan koordinasi yang memadai dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kedua, jika koordinasi tersebut sudah dilakukan, maka bisa jadi BPK belum mengambil langkah lanjutan yang diperlukan.
“Ketidaknormalan dalam kerja sama antar institusi berpotensi menghambat upaya penegakan hukum,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!