Selain itu, dilaporkan juga sejumlah barang yang sudah diperjualbelikan oleh pelaku, seperti minyak kayu putih Cap Lang sebanyak enam lusin, minyak DD, dan satu bungkus balsem Geliga.
Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Ternate Utara untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana dan segera melaporkan apabila ada kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Umar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!