Ia menambahkan, diskriminasi semacam ini berpotensi memicu ketegangan antar daerah dan memperlambat proses pembangunan yang merata. Karena itu, ia mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk segera melakukan evaluasi dan turun langsung meninjau kebijakan tersebut.
Polemik ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya transparansi dan keadilan dalam distribusi keuangan daerah guna mendorong pembangunan yang inklusif di seluruh pelosok Tanah Air.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara, telah menyalurkan DBH untuk dua kabupaten yaitu Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat. Penyaluran DBH untuk 2 kabupaten ini memicu protes 8 kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara.
Kabupaten/Kota yang DBH-nya ditunggak Pemprov mempertanyakan apa indikator Gubernur Sherly Tjoanda mendahulukan pembayaran DBH 2 kabupaten itu. Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya punya urgensi yang sama untuk pembangunan di daerah masing-masing. Apalagi DBH 8 kabupaten/kota itu menjadi tunggakan yang mestinya dibayar Pemprov, sama halnya dengan 2 kabupaten yang didahulukan pembayarannya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!