Akibat vonis tersebut, data kesehatan Sahar tidak bisa diinput ke dalam sistem Kesehatan Jemaah Haji, sehingga proses administrasi untuk pelunasan biaya haji menjadi terhambat. “Kami merasa dirugikan karena administrasi ini harus dilalui agar pelunasan bisa dilakukan, tetapi kami terhalang oleh vonis yang menurut kami tidak tepat,” keluh Ikram.
Sahar Habib telah menjalani tiga kali pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada bulan Februari dan Maret 2025. Pada pemeriksaan ketiga, ia diwawancara dengan sepuluh pertanyaan. Namun, hanya empat pertanyaan yang bisa dijawab olehnya, sementara satu pertanyaan yang tidak dapat dijawab adalah tahun lahir. “Menurut kami, lupa tahun lahir itu hal yang manusiawi, apalagi beliau tidak menyelesaikan pendidikan,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!