Ternate, Maluku Utara – Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Polres Ternate melaksanakan razia minuman keras (Miras) pada Sabtu (29/3/2025) malam.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong, menjelaskan Bahwa razia ini berlangsung di beberapa titik yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi minuman keras ilegal.
Razia dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, dan didampingi Pawas Piket Fungsi, Ipda Rustam. Personel gabungan turut serta dalam operasi ini untuk memastikan situasi tetap kondusif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi diawali pada pukul 22.30 Wit di Pelabuhan Bastiong, di mana petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang tiba maupun berangkat,” kata AKP Umar Kombong kepada wartawan, Minggu (30/3/2025).
Setelah itu, lanjutnya, tim bergerak ke kawasan belakang Prima Studio, Kelurahan Santiong, yang diduga menjadi lokasi penjualan miras ilegal. Sekitar pukul 23.10 Wit, petugas tiba di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berupa miras jenis cap tikus.
“Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Terminal Pasar Gamalama, yang sering menjadi tempat berkumpulnya masyarakat pada malam hari. Dari hasil razia, polisi menemukan sebanyak 43 kantong berisi cap tikus dan 2 kantong berisi cap tikus akar berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Sedikitnya ada 17 orang yang diamankan polisi dalam razia tersebut karena kedapatan mengkonsumsi miras.
Halaman : 1 2 Selanjutnya