Sementara mengenai efisiensi anggaran melalui dana hibah, pembahasan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, yang mengedepankan pentingnya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD untuk Tahun Anggaran 2025.
Wagub menekankan kepada OPD agar pentingnya melakukan penghematan dan memaksimalkan efektivitas penggunaan anggaran. “Inpres tersebut menekankan upaya mengurangi pemborosan dan memaksimalkan efektivitas penggunaan anggaran dalam berbagai sektor pemerintahan,” tandasnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!