Selama ini, kata Mochtar, pembayaran listrik untuk PJU dihitung berdasarkan jumlah titik dan perhitungan teknis dari PLN, sehingga pembayaran dilakukan secara keseluruhan tanpa perhitungan per KWh.
“Kami bersama PLN sepakat untuk menerapkan sistem meterisasi dengan tujuan agar pengeluaran lebih efektif, efisien, dan terukur,” ungkapnya.
Penerapan meterisasi pada setiap tiang PJU, dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, sebelum penandatanganan kesepakatan dengan PT Adikari yang akan menangani pengelolaan PJU. Kerjasama dengan PT Adikari mencakup pelaksanaan teknis PJU, termasuk pengaturan kecerahan lampu sesuai dengan waktu.
“Sebagai contoh, kecerahan lampu PJU akan penuh dari pukul 18. 00 hingga 01. 00 WIT, setelah itu mulai redup hingga pukul 04. 30 WIT, dan kemudian lampu akan dimatikan menjelang pagi,” jelas Mochtar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!