Menurutnya, lurah harus tahu persis wilayahnya, berapa warganya yang tinggal di dekat sungai sehingga mereka bisa dihimbau untuk tidak buang sampah di sungai, itu peran lurah dan harus melibatkan RT.
“Contohnya ada kantong plastik yang disiapkan oleh kelurahan untuk diberikan kepada warga agar bisa mengisi sampah makanan melalui himbauan lurah dan RT untuk memisahkan sampah makanan. Kalau sampah makanan dalam satu kelurahan sudah bisa dipisahkan oleh warga dan ditempatkan di lokasi tertentu, itu kan bernilai ekonomi karena sampah plastiknya juga sudah terpisah bisa dijual ke orang yang membeli,” terangnya.
“Sampai kapan pun sampah akan sulit teratasi kalau polarisasi di masyarakat itu tidak dibentuk, kesadaran masyarakat akan melahirkan tindakan masyarakat,” sambungnya.
Dia berharap, dalam Ranperda Perubahan atas Perda kota Ternate Nomor 1 tahun 2013 tentang Persampahan yang disahkan tahun ini akan dioptimalkan, karena kelemahan dari regulasi ini adalah ada perintah peraturan walikota.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!