Ternate, Maluku Utara- Naskah akademik lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah rampung disusun oleh tim penyususun dan telah disampaikan ke Komisi III DPRD Kota Ternate.
Lima Ranperda tersebut adalah, Ranperda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Cagar Budaya, Gerakan Literasi, Pemajuan Kebudayaan dan Pembentukan Huukum Produk Daerah.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin saat diwawancarai Haliyora, Senin (08/11/21).
“Naskah akademik lima perda sudah selesai disusun. Dalam waktu dekat komisi III akan menyerahkan naskah tersebut ke pimpinan dewan. Sesudah itu sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Ternate, bahwa Ketua DPRD akan menyerahkan ke Bapemperda untuk melakukan pembulatan konsepsi dan selanjutnya dikembalikan ulang ke Ketua DPRD untuk diajukan dalam sidang paripurna,” terangnya.
Dikatakan, Bapemperda memprioritaskan lima perda untuk disahkan dalam waktu dekat. ”Empat diantaranya menggunakan naskah akademik dan satu Ranperda cukup dengan keterangan atau penjelasan yaitu Ranperda tentang Pembentukan Hukum Prodak Daerah. Ranperda satu ini adalah inisiasi Bapemperda,” pungkas Junaidi. (Wan-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!