Lima Ranperda Bakal Disahkan DPRD Ternate

Ternate, Maluku Utara- Naskah akademik lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah rampung disusun oleh tim penyususun dan telah disampaikan ke Komisi III  DPRD Kota Ternate.

Lima Ranperda tersebut adalah, Ranperda Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, Cagar Budaya, Gerakan Literasi, Pemajuan Kebudayaan dan Pembentukan Huukum Produk Daerah.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A Bahruddin saat diwawancarai Haliyora, Senin (08/11/21).

BACA JUGA  Ini Upaya Pemkot Tikep Atasi Krisis Air Bersih di Daerah Pegunungan

“Naskah akademik lima perda sudah selesai disusun. Dalam waktu dekat komisi III akan menyerahkan naskah tersebut ke pimpinan dewan. Sesudah itu sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kota Ternate, bahwa Ketua DPRD akan menyerahkan ke Bapemperda untuk melakukan pembulatan konsepsi dan selanjutnya dikembalikan ulang ke Ketua DPRD untuk diajukan dalam sidang paripurna,” terangnya.

BACA JUGA  DPRD Ternate Wacanakan Pemotongan Gaji Khusus ASN yang Punya Kendaraan 

Dikatakan, Bapemperda memprioritaskan lima perda untuk disahkan dalam waktu dekat. ”Empat diantaranya menggunakan naskah akademik dan satu Ranperda cukup dengan keterangan atau penjelasan yaitu Ranperda tentang Pembentukan Hukum Prodak Daerah. Ranperda satu ini adalah inisiasi Bapemperda,” pungkas Junaidi. (Wan-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah