Hairun menyebutkan, sangat mustahil orang yang sudah meninggal membawa status tersangka hingga ke liang lahat tanpa dicabut oleh KPK. “Oleh karena itu kami berharap kepada KPK agar mencabut status tersangka almarhum, kami sangat berharap segera dicabut status tersangka karena beliau sudah meninggal,” pinta Hairun.
Menanggapi permintaan kuasa hukum AGK, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengonfirmasikan akan membahas kembali kelanjutan kasus TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu.
“Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara yang bersangkutan (almarhum AGK), penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” singkat Jubir KPK saat dikonfirmasi Haliyora.id, Jumat (14/03) malam.
Sebagai informasi, AGK terlibat dalam dua kasus sekaligus. Salah satu kasus yang menjeratnya telah selesai disidangkan yaitu kasus suap dan gratifikasi.
Di kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate memvonisnya 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu AGK juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 109 juta dan USD 90.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!