Pengacara Minta Status Tersangka AGK Dicabut, Ini Respon KPK

Sedangkan untuk kasus kedua adalah terkait Money Laundry. Money Laundry atau dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Malut ini belum dilimpahkan, karena belum masuk ke persidangan. Pada kasus TPPU, almarhum AGK ditetapkan sebagai tersangka tunggal dengan nilai awal mencapai sekitar dari Rp 100 miliar. 

Meski sudah divonis namun putusan itu belum inkrah. Sebab, status hukum AGK di kasus suap dan gratifikasi ini masih sebagai terdakwa. Ini setelah kuasa hukum AGK berupaya mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Meski begitu, kasasi yang diajukan itu belum mendapatkan putusan hingga sekarang ini.

BACA JUGA  KPK Deadline Pemda Pulau Morotai 

Sebelum wafat, mantan Gubernur Maluku Utara dua periode ini mendapat perawatan medis berbulan-bulan secara intensif di rumah sakit yang berada di Kota Ternate. Tercatat enam kali AGK dirujuk ke rumah sakit dari Rutan Kelas IIB Ternate, tempat dimana ia ditahan. Terakhir, AGK meninggal dunia di ruang ICU RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Ia berpulang pada pukul 20.00 Wit, Jumat (14/03) malam, dan dikebumikan pada Sabtu (15/03), di kampung halamannya di Desa Bibinoi, Kabupaten Halmahera Selatan. (Redaksi)

BACA JUGA  KPK Minta Pemkot Ternate Evaluasi PAD, Ini Respon Walikota 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah