Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK), Hairun Rizal meminta Komisi Pemberantasan korupsi agar mencabut status kliennya sebagai tersangka kasus TPPU.
Menurut Hairun, status hukum mantan Gubernur Malut ini, secara otomatis gugur dengan sendirinya setelah ia dinyatakan meninggal dunia. Begitu juga kasus ini tak bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dengan kepergian ustadz ini maka tentu tidak ada lagi pertanggungjawaban pidana secara individu, jadi dengan sendiri status tersangka gugur,” kata Hairun Rizal, kuasa hukum almarhum Abdul Gani Kasuba, Jumat (14/03) malam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!