Pengacara Minta Status Tersangka AGK Dicabut, Ini Respon KPK

Ternate, Maluku Utara – Kuasa hukum (alm) Abdul Gani Kasuba (AGK), Hairun Rizal meminta Komisi Pemberantasan korupsi agar mencabut status kliennya sebagai tersangka kasus TPPU.

Menurut Hairun, status hukum mantan Gubernur Malut ini, secara otomatis gugur dengan sendirinya setelah ia dinyatakan meninggal dunia. Begitu juga kasus ini tak bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA  Ini Total Surat Suara yang Disiapkan KPU Morotai untuk Pemilu 2024

“Dengan kepergian ustadz ini maka tentu tidak ada lagi pertanggungjawaban pidana secara individu, jadi dengan sendiri status tersangka gugur,” kata Hairun Rizal, kuasa hukum almarhum Abdul Gani Kasuba, Jumat (14/03) malam. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah