NHM akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Demonstrasi di Area Objek Vital Nasional

- Editor

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud

Kuasa Hukum NHM, Iksan Maujud

Gosowong, 10 Maret 2025 – Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, menyayangkan tindakan sejumlah karyawan yang menggelar aksi pada 5 Maret 2025 di depan Front Gate (gerbang utama Perusahaan) Tambang Emas Gosowong. Aksi ini tidak hanya mengganggu aktivitas operasional, tetapi juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas).

Iksan berharap, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian, untuk bertindak lebih tegas terhadap aksi yang dilakukan di area Obvitnas NHM. “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah jelas melarang demonstrasi di lokasi tertentu, termasuk lingkungan Obvitnas. Aksi semacam ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia menambahkan dalam Pasal 9 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memiliki batasan-batasan di lokasi tertentu yang salah satunya di lingkungan Objek Vital Nasional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional menyebutkan bahwa aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran operasional Obvitnas tidak diperbolehkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iksan, demonstrasi di wilayah Obvitnas juga harus mematuhi batas jarak minimal 500 meter dari pagar luar sesuai ketentuan hukum. Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 162 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020), setiap tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan legal dapat dikenakan ancaman pidana berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta. Selain itu, aksi yang mengakibatkan terganggunya fasilitas vital juga dapat dijerat menggunakan Pasal 192 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 1 tahun penjara.

BACA JUGA  Badan Serikat NHM: Haji Robert Terus Berjuang Upayakan Selamatkan Keberlanjutan Tambang Emas Gosowong

Iksan menjelaskan bahwa aksi pada 5 Maret 2025 telah menyebabkan terhambatnya aktivitas produksi, termasuk kendaraan pengangkut material penting yang terhalang masuk dan keluar dari area perusahaan. Selain itu, sejumlah karyawan yang hendak masuk bekerja sesuai jadwal yakni pada pukul 17.00 WIT tidak dapat melaksanakan aktivitasnya akibat gangguan dari masa aksi tersebut. Hal ini sangat merugikan Perusahaan dan dan mengancam kelangsungan operasional yang kondusif.

Iksan mengatakan para karyawan seharusnya menyadari risiko dan konsekuensi dari tindakan mereka, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) NHM. Karena itu, Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan.

BACA JUGA  Prospek PT. NHM Sangat Menjanjikan

“Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu kelancaran operasional, apalagi dilakukan di area yang dilindungi sebagai Obvitnas” tegas Iksan. Ia mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti berupa video, foto, dan rekaman suara dari aksi yang berlangsung kemarin. “Kami akan menindak tegas secara hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik karyawan maupun oknum provokator di balik aksi ini,” tambahnya. Iksan juga meminta aparat kepolisian untuk bertindak lebih tegas terhadap demonstrasi ilegal di area Obvitnas.

Iksan memaparkan, dalam rapat bersama Komisi III DPRD Halmahera Utara tanggal 6 Maret 2025, Manajemen NHM telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pembayaran gaji secara bertahap. Karena itu Ia menegaskan pentingnya menjaga dialog yang konstruktif dan mengedepankan penyelesaian masalah sesuai dengan aturan yang berlaku dalam PKB, terutama para karyawan yang dirumahkan dan masih mendapatkan insentif sesuai kemampuan Perusahaan.

Iksan Maujud berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung upaya perusahaan dalam memulihkan kondisi keuangan demi keberlanjutan operasional Perusahaan. (NHM/Redaksi)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Terima Kunjungan PLN UIW MMU, Bahas Akselarasi Listrik untuk Pembangunan Daerah
Kehadiran NHM, Salah Satu Penggerak Utama Roda Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang
Sekda Morotai Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Versi LinkedIn : PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia
Tingkatkan Kompetensi Tim Yantek, PLN Nusa Daya dan PLN UP3 Ternate Gelar Upskilling 
Ringankan Beban Warga di Momen Duka, NHM Fasilitasi Unit Ambulans
Tunjukkan Komitmen Kepatuhan, NHM Laksanakan Internal Audit SML & SMK3L
Dinas Pendidikan Halmahera Tengah Gelar Diklat Teknis PPS Guru PAUD
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 17:05 WIT

Gubernur Maluku Terima Kunjungan PLN UIW MMU, Bahas Akselarasi Listrik untuk Pembangunan Daerah

Jumat, 25 April 2025 - 11:08 WIT

Kehadiran NHM, Salah Satu Penggerak Utama Roda Ekonomi Masyarakat Lingkar Tambang

Kamis, 24 April 2025 - 23:59 WIT

Sekda Morotai Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 di Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 24 April 2025 - 10:45 WIT

Versi LinkedIn : PLN Jadi Perusahaan Energi Terbaik untuk Mengembangkan Karir di Indonesia

Rabu, 23 April 2025 - 23:18 WIT

Tingkatkan Kompetensi Tim Yantek, PLN Nusa Daya dan PLN UP3 Ternate Gelar Upskilling 

Berita Terbaru

Aktivitas penambangan Nikel milik PT. IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Sumber : Google)

Headline

PT. IWIP ‘Cuek’ Pemprov Maluku Utara Soal Pajak

Jumat, 25 Apr 2025 - 21:40 WIT

Malut United menang 2-1 atas Dewa United dalam lanjutan BRI Liga 1 di Indomilk Stadion, Jumat (25/4/2025). Foto/Sportcorner

Bola & Sports

BRI Liga 1 : Malut Bungkam Dewa United di Babak Kedua Lewat Come Back

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:21 WIT

error: Konten diproteksi !!