Tim langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan Inisial A.A alias Ami. Selain mengamankan pelaku, tim juga berhasil menemukan dan menyita satu unit PlayStation di rumah pelaku. “Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Ternate untuk diproses lebih lanjut,” jelas Umar.
Dalam pengembangan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku sempat menjual satu unit PlayStation melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 1.000.000. Selain PlayStation, tim juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi.
Menurut AKP Umar Kombong, langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi kasus, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.”Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua barang bukti bisa ditemukan,” ujar Kasi Humas.
Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!