Ternate, Maluku Utara – Seorang pria di Ternate inisial A.A alias Ami (17) ditangkap polisi gegara mencuri dua unit barang orang jenis PlayStation (PS) pada Sabtu (08/3) kemarin.
Ia diciduk Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate setelah mendapat informasi aksi pencurian itu. Terduga pelaku berasal dari Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa laporan terkait tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Polisi yang diterima pada 6 Maret 2025. “Pelaku yang diamankan berinisial A.A lahir di Wayamli dan merupakan warga Kelurahan Moya, pelaku diketahui belum punya kerja,” kata Umar kepada Haliyora, Minggu (09/03/2025).
Pencurian ini terungkap ketika Tim Resmob Macan Gamalama menerima informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di lokasi tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya