Curi Perangkat PS, Seorang Pria di Ternate Diciduk Polisi 

Ternate, Maluku Utara – Seorang pria di Ternate inisial A.A alias Ami (17) ditangkap polisi gegara mencuri dua unit barang orang jenis PlayStation (PS) pada Sabtu (08/3) kemarin. 

Ia diciduk Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate setelah  mendapat informasi aksi pencurian itu. Terduga pelaku berasal dari Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah. 

BACA JUGA  Petahana Target Mengunci PDIP di Pilwako Ternate

Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, menjelaskan bahwa laporan terkait tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Polisi yang diterima pada 6 Maret 2025. “Pelaku yang diamankan berinisial A.A lahir di Wayamli dan merupakan warga Kelurahan Moya,  pelaku diketahui belum punya kerja,” kata Umar kepada Haliyora, Minggu (09/03/2025). 

Pencurian ini terungkap ketika Tim Resmob Macan Gamalama menerima informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di lokasi tersebut.

BACA JUGA  3 Unit Rumah di Bastiong Talangame Ludes Terbakar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah