PSU 9 TPS Pilkada Taliabu Direncanakan 5 April, Rometi : Tunggu KPU RI

Bobong, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu mengusulkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 April 2025. 

Hal ini dikarenakan estimasi waktu yang diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 45 hari. 

“Jadwal tahapan PSU ini kami dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang menyusun dalam bentuk rancangan dan sudah di kirimkan ke KPU RI selanjutnya kami menunggu arahan dari KPU RI,” ungkap Rometi Haruna kepada wartawan, Rabu (05/03/2025). 

BACA JUGA  DPRD Soroti Transparansi dan Lambatnya Kinerja Pemprov Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah