Bobong, Maluku Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu mengusulkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) pada 5 April 2025.
Hal ini dikarenakan estimasi waktu yang diberikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya 45 hari.
“Jadwal tahapan PSU ini kami dari KPU Kabupaten Pulau Taliabu yang menyusun dalam bentuk rancangan dan sudah di kirimkan ke KPU RI selanjutnya kami menunggu arahan dari KPU RI,” ungkap Rometi Haruna kepada wartawan, Rabu (05/03/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya