DPRD Halsel Sambangi DPM Malut Terkait Izin Perusahaan Tambang, Salah Satunya Milik Mendiang Benny Laos

Pada 10 April 2013, dari total 1.000 lembar saham, CJMI mengalihkan 10 lembar kepada Edy Sofyan sebagai pengacara Muhammad Kasuba. Selanjutnya, pada 7 Desember 2022,  PT Mineral Alam Abadi membeli seluruh saham CJMI dan Edy Sofyan. 

Sementara itu, PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM)  beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

BACA JUGA  Dikira Fasilitas Hotel Milik Benny Laos, Nelayan di Morotai tak Gunakan Tambatan Perahu yang Dibangun Pemda

Informasi yang dihimpun, perusahaan yang bergerak di bidang tambang ini milik mendiang Benny Laos, yang dijalankan Sarka Eladjow tersebut. Perusahaan ini mengelola lahan tambang seluas 4. 800,00 Ha.

Padahal, dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengisyaratkan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki IPPKH. Namun, sejauh ini pihak PT. IMM diduga belum mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (RS/Red)

BACA JUGA  Kasus Meledaknya Speedboat Beny Laos Naik Status, Bakal Ada Tersangka
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah