Pada 10 April 2013, dari total 1.000 lembar saham, CJMI mengalihkan 10 lembar kepada Edy Sofyan sebagai pengacara Muhammad Kasuba. Selanjutnya, pada 7 Desember 2022, PT Mineral Alam Abadi membeli seluruh saham CJMI dan Edy Sofyan.
Sementara itu, PT. Indonesia Mas Mulia (PT. IMM) beroperasi di kawasan hutan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan. Perusahaan ini diduga belum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Informasi yang dihimpun, perusahaan yang bergerak di bidang tambang ini milik mendiang Benny Laos, yang dijalankan Sarka Eladjow tersebut. Perusahaan ini mengelola lahan tambang seluas 4. 800,00 Ha.
Padahal, dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018/ Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan mengisyaratkan setiap perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan wajib memiliki IPPKH. Namun, sejauh ini pihak PT. IMM diduga belum mengantongi IPPKH dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!