Disadur dari Mongabay, perusahaan ini sebenarnya memiliki izin sejak 2011. Kala itu, warga menolak kehadiran perusahaan ini. Setelah itu, perusahaan menghentikan aktivitasnya. Setelah tak ada kabar, pada 2024, perusahaan kembali beroperasi. Hal ini yang memicu protes warga. Mereka khawatir, kembalinya IMS akan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Merespons protes warga, DPRD Halmahera Selatan menggelar pertemuan dengan mengundang warga dan perusahaan pada Kamis, 13 Februari 2025. Dalam pertemuan itu, DPRD sepakat dengan tuntutan warga dan meminta pencabutan izin perusahaan. Pasalnya, dokumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan tahun 2011 pun kadaluarsa.
Informasi yang dihimpun, PT Intim Mining Sentosa memperoleh izin peningkatan eksplorasi menjadi produksi berdasar keputusan Bupati Muhammad Kasuba tahun 2011 (saat itu). Luas konsesi untuk tambang nikel itu capai 3.185 hektar di Desa Bobo.
Ada juga izin produksi berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 52/2013 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi logam nikel seluas 1.935 hektar di Desa Baru, Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan tertanggal 24 Maret 2013.
PT. IMS berdiri pada 7 Februari 2006. Pada 15 Mei 2012, 800 lembar saham jual kepada PT Chanjiang Mining Internasional (CJMI), 200 lembar saham sisanya Sarka Elajou. Pada 3 Juli 2012, Sarka Elajou mengalihkan lagi seluruh saham kepada CJMI hingga semua saham beralih ke CJMI.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!